Oleh Drs. Akhmad Elvian, Kepala Dinas Budparpora Kota Pangkalpinang
Pada
masa atau priode kolonial-gemeente,
perkembangan keberadaan pemukiman masyarakat di distrik Pangkalpinang,
terkonsentrasi di kiri dan kanan jalan karena proses pembentukan
kampung-kampung oleh kolonial Belanda setelah perang rakyat Bangka dipimpin
oleh Depati Amir (tahun 1848-1851 Masehi).
Jika
catatan sejarah pada tahun 1850 Masehi menunjukkan sedikit dan jarang
terdapatnya kampung di pulau Bangka, maka pada tahun 1851 Masehi tercatat
pembentukan kampung baru hingga mencapai 232 kampung, termasuk kampung-kampung
baru yang dibangun di jalan-jalan setapak di Distrik Pangkalpinang dan
jalan baru yang menghubungkan Pangkalpinang ke Baturusa sepanjang 43 paal (1 paal = 1.851,85 meter) berdasarkan keputusan Pemerintah Hindia Belanda nomor 10 tanggal 30 Juli tahun 1850 Masehi.
jalan baru yang menghubungkan Pangkalpinang ke Baturusa sepanjang 43 paal (1 paal = 1.851,85 meter) berdasarkan keputusan Pemerintah Hindia Belanda nomor 10 tanggal 30 Juli tahun 1850 Masehi.
Kehadiran
penguasa kolonial Belanda di Distrik Pangkalpinang dengan menjadikan
Pangkalpinang sebagai ibukota Keresidenan Bangka pada tanggal 3 September 1913,
menyisakan bangunan-bangunan yang mencerminkan kekuasaan ke “civic
centre”. Bangunan-bangunan tersebut antara lain kediaman Residen (Residentshuis
te Pangkalpinang op Bangka
sekarang rumah dinas walikota), Wilhelmina Park (sekarang
Tamansari), rumah-rumah tinggal karyawan Banka
Tin Winning Bedryf (BTW) seperti House Hill (sekarang Museum
Timah), bangunan-bangunan kantor seperti Kantor Residen (resident cantoor sekarang bekas kantor gubernur yang tidak
terpakai lagi), kantor Banka Tin
Winning Bedryf, Landraad, Post Telegraaf En Telefoondienst (PTT
sekarang kantor Pos).
Pemerintah Belanda kemudian juga membangun fasilitas jalan
seperti Resident straat (sekarang Jalan Merdeka), Jalan Trem yang
menghubungkan kampung Trak ke kampung Puput di Pangkalbalam berupa lintasan rel
lokomotif uap, dibangun juga tempat peribadatan Kerkeraad Der Protestansche
Gemeente to Pangkalpinang (sekarang GPIB Maranatha), Cathedra
(katedral) Santo Yosef.
Sarana
pendidikan juga didirikan oleh pemerintah Belanda seperti HCS (Hollandsch-Chineesche
School sekarang SMP Negeri 1 Pangkalpinang), ELS (European-Lagere School sekarang SMK Negeri
1 Pangkalpinang).
Pemerintah
Belanda juga membangun penjara di Pangkalpinang untuk melengkapi penjara yang
sudah ada di Kota Muntok. Sarana kepentingan umum juga dibangun seperti kuburan
(Kerkhof), sarana air minum (waterleiding) termasuk bangunan
menara air minum (Watertoren di Bukit Baru), rumah
sakit (Hoofdgebouw van Het ziekenhius van de Bangkatinwinning te
Pangkalpinang), serta Societeit (sekarang Panti Wangka).
Sarana
kepentingan umum yang dibangun Pemerintah Hindia
Belanda awalnya hanya diperuntukkan bagi warga
Belanda dan orang Eropa lainnya, akan tetapi
kemudian difungsikan juga untuk kepentingan masyarakat luas.
Menara
Air Minum (Watertoren) adalah bagian dari fasilitas instalasi air minum
yang dibangun Pemerintah Hindia Belanda. Perencanaan pembangunanya sudah dilaksanakan
sejak residen pertama di Pangkalpinang A.J.N. Engelenberg (memerintah pada
tahun 1913-1918 Masehi) dan kemudian baru direalisasikan
pembangunannya pada masa pemerintahan Residen J.E. Edie (memerintah pada tahun
1925-1928 Masehi).
Residen J.E. Edie mulai memerintahkan untuk melakukan penelitian
mencari sumber baku air bersih untuk masyarakat Pangkalpinang pada tahun 1927
Masehi. Pada tahap awal pencarian untuk sumber air baku air minum didapat tiga
lokasi alternatif yaitu di Gunung Doel, di Sungai Nyelanding dan di Gunung
Mangkoel.
Sumber
air baku di Gunung Doel ternyata debit atau volume airnya sangat sedikit untuk
melayani penduduk Pangkalpinang pada waktu itu, sedangkan Sungai Nyelanding
tingkat kekeruhan airnya sangat tinggi atau kurang jernih dan tidak cocok untuk
dijadikan sumber air minum, sehingga dipilihlah alternatif ketiga yaitu sumber
air yang berada di Gunung Mangkoel atas saran seorang ahli bernama Bas van
Hout.
Pembangunan
fasilitas air minum untuk Kota Pangkalpinang kemudian dilanjutkan pada masa
Residen Hooyer, DG yang menjadi Residen Bangka
pada tahun 1928-1931 Masehi.
Pembangunan
fasilitas air minum Pangkalpinang dilaksanakan
oleh aannemer (kontraktor) Toko Lindeteves
Stokvis Betawi dengan kontrak sekitar tiga ratus ribu rupiah. Sebagian
besar dana pembangunan diperoleh dari kas geemente
kampung yang dipinjamkan dengan bunga sebesar 60 persen setahun.
Fasilitas
air minum Pangkalpinang kemudian dikelola oleh Plaatselijk Fonds yaitu satu badan yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik) Pemerintah Hindia
Belanda, dan badan ini mengurus dana/keuangan yang diperoleh dari pajak, opstalperceelen, reklame, minuman keras,
retribusi pasar, dan penerangan jalan, semuanya berdasarkan verordening/peraturan yang berlaku.
Menara
Air Minum (watertoren)
yang terletak di Bukit Baru (bagian dari
kampung Bukit) yang didirikan tahun 1932 Masehi adalah salah satu bagian dari instalasi air
minum yang mampu mensuplai air kepada 11.970 pelanggan di Kota Pangkalpinang
pada masa itu.
Dari
menara air (watertoren) yang
berada di kawasan Bukit Baru kalau kita melihat ke arah Selatan akan tampak di
kejauhan Gunung Mangkoel dengan posisi ketinggian yang hampir sama dengan
menara air.
Saat ini menara air buatan Belanda tersebut sudah
tidak dimanfaatkan dan untuk penggantinya sudah dibangun menara air yang baru.
Instalasi
air minum di Gunung Mangkoel juga kondisinya sangat memprihatinkan. Jalan yang
dibangun Belanda menuju ke lokasi pengolahan air di Gunung Mangkoel juga tidak
terawat.
Secara
fisik bangunan menara air minum menyerupai dua tangki raksasa yang ditopang
oleh instalasi bangunan yang di dalamnya terdapat pipa-pipa besar yang
berfungsi menyalurkan air ke seluruh masyarakat Pangkalpinang.
Air
dari Gunung Mangkoel setelah diolah disalurkan melalui pipa dengan tekhnologi
yang sederhana bejana berhubungan ke menara air minum di Bukit Baru atau
dulunya bernama kampung Bukit.
Menara air atau watertoren ini
dibatasi oleh tembok pembatas berupa pathok/tugu (batas) sebanyak enam pathok,
dan masing-masing pathok setinggi satu meter terbuat dari batu granit dan adukan pasir kuarsa. Pathok ini
dibuat sebagai pembatas antara tanah milik pengelola menara air dengan kompleks
perumahan Bukit Baru yang merupakan perumahan elit pada waktu itu.
Astronomis
menara air minum terletak pada 02º06’49” LS-106º06’26” BT (48 M 0623142
mU-9766332 mT) dan menara air minum berbatasan dengan Kompleks Perumahan Timah
Bukit Baru di sebelah Barat, Utara dan Timur sedangkan di sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Anggrek.
Di samping membangun fasilitas public seperti fasilitas air minum di atas pemerintah
Hindia Belanda juga membenahi sektor pemerintahan. Pada masa Residen A.J.N.
Engelenberg, mulailah dilakukan pembentukan Gemeente-gemeente
di pulau Bangka termasuk di Pangkalpinang.
Pada tahun 1916
Masehi, Residen A.J.N. Engelenberg membentuk sebuah
komisi berdasarkan keputusan Nomor 200 tanggal 17 Juni 1916 yang beranggotakan
6 (enam) orang Demang yaitu, Raden Achmad, Demang Terbeschikking (demang pembantu residen), Raden Moehammad Umar
Demang Mentok, Abdul Hamid Demang Koba, Mangaraja Enda Demang Merawang, Abang
Moehammad Demang Pangkalpinang dan Abang Abdul Rasjid Demang Jebus.
Komisi ini bertugas untuk mendirikan Gemeente di
tiap-tiap kampung dengan tujuan agar masing-masing kampung di pulau Bangka yang
merupakan sebuah kesatuan masyarakat hukum (volkgemeenschappen)
memiliki hak adat istiadat dan asal usul yang tidak bertentangan dengan
undang-undang (ordonansi) Pemerintah
Hindia Belanda.
Berdasarkan Inlandshe
Gemeente Ordonantie dan Inlandshe Gemeente Ordonantie voor Buitengewesten,
keberadaan Gemeente kemudian diakui sah oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pada
waktu itu terdapat sekitar 163 Gemeente di pulau Bangka termasuk di
Pangkalpinang yaitu Gemeente Gabek dan Gemeente Pangkalpinang. Pengaturan ini bertahan
cukup lama dan baru diganti dengan terbitnya Undang Undang Nomor 19 Tahun 1965
tentang Desa Praja.
Berdasarkan undang-undang ini, desa ditempatkan sebagai
Daerah Tingkat III dengan sebutan Desa Praja. Terdapat kesamaan antara
pengaturan Inlandshe Gemeente
Ordonantie dan Inlandshe Gemeente Ordonantie voor Buitengewesten dengan
Undang Undang Nomor 19 Tahun 1965 dalam hal menentukan desa sebagai sebuah
kesatuan masyarakat hukum (volkgemeenschappen)
yang memiliki hak adat istiadat dan asal usul.
Dengan demikian berdasarkan peraturan
perundang-undangan ini, nama, jenis, dan bentuk serta karakteristik desa
sifatnya tidak seragam, namun undang-undang ini tidak pernah terimplementasi
pada masa Orde Baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar